x

Korupsi Bupati Probolinggo, KPK Geledah 8 Lokasi

2 minutes reading
Thursday, 28 Oct 2021 05:53 0 190 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 3 rumah milik pihak yang terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin. Penggeledahan itu dilakukan kemarin, Rabu (27/10/2021).

Adapun tiga rumah itu berada di Desa Pabean dan Desa Kalirejo yang berada di Kabupaten Probolinggo. Satu rumah lagi berada di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

“Dari seluruh lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga ada hubungannya dengan perkara,” ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (28/10).

Sebelumnya, pada Selasa (26/10), penyidik KPK juga telah menggeledah lima lokasi. Adapun lokasi yang digeledah yakni Kantor Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo; Dusun Kranjan; Dusun Blimbing; Dusun Taman; dan Kelurahan Patokan.

Dari upaya paksa itu juga diamankan dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara. Dengan begitu, terdapat delapan lokasi yang didatangi KPK.

Ali mengatakan barang bukti tersebut akan dianalisis oleh tim penyidik untuk kemudian bisa dilakukan penyitaan atas seizin Dewan Pengawas KPK.

“Selanjutnya akan diteliti mengenai keterkaitan bukti-bukti tersebut dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka PTS [Puput Tantriana Sari] dkk,” jelas Ali.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UUNomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, penyidik tidak bisa begitu saja melakukan penyitaan. Mereka harus mempunyai bekal izin Dewan Pengawas KPK. Berbeda dengan UU lama yang memungkinkan penyidik melakukan penyitaan dalam keadaan mendesak.

Puput Tantriana dan Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Gratifikasi dan TPPU dimaksud merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Saat ini pengumpulan bukti terkait pengembangan perkara tersebut sudah dilakukan dengan memeriksa puluhan orang saksi. Tim penyidik lembaga antirasuah juga sudah mendalami perihal kepemilikan aset Puput Tantriana dan Hasan yang diduga berasal dari tindak kejahatan.

Hanya saja, sampai saat ini KPK belum menguraikan secara detail mengenai dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU berikut Pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka tersebut.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x