x

Korupsi Dana Bos Capai Rp1,4 M, Eks Kepala SMAN 8 Medan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

2 minutes reading
Friday, 20 May 2022 06:58 0 230 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, menuntut mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara (7,5 tahun penjara) terkait kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah.

Berkas tuntuttan dibacakan JPU Fauzan Irgi Hasibuan, SH dalam sidang lanjutan yang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Jum’at (20/5/22).

Tak itu saja, JPU dalam tuntutannya juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 Bulan Kurungan dan membayar uang pengganti Rp1.458.883.700,- subsidair 4 tahun P
Penjara.

Dalam perkara, jaksa dalam tuntutannya juga menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dalam surat dakwaan primair.

Seusai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Eliwarti memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Sebelumnya, jaksa Fauzan dalam  dakwaanya sebelumnya menguraikan, besarnya dana BOS yang diterima oleh SMA Negeri 8 Medan yakni sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik sebesar Rp1.400.000 per siswa per tahun ajaran.

Rincianbya, pada Tahun Ajaran 2016/2017 sebanyak 984 Siswa x Rp1.400.000 = Rp1.377.600.000. Tahun Ajaran 2017/2018 dengan 917 siswa (Rp1.283.800.000). Serta di Tahun Ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa (Rp 1.307.000.000).

Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap tiga bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 tahun ajaran. Kemudian, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.

Dalam hal ini Jongor Ranto Panjaitan sebagai Kepala di SMA Negeri yang berlokasi Jalan Sampali, Kecamatan Medan Area, Kota Medan itu, memiliki tugas serta tanggung jawab. Di antaranya, mengirim dan mengupdate data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem secara online ke Kementerian Pendidikan RI atau Dapodik.

Di sekolah yang dipimpin terdakwa kala itu, memang ada dibentuk Dewan Guru maupun Komite Sekolah yang bertujuan agar penggunaannya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur Dewan Guru maupun Komite Sekolah dan laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggungjawabkan,” urai Fauzan.

Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No. Itprovsu.905/R/2019 tanggal 04 November 2019, keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.458.883.700.

Akibat perbuatannya, Jongor Ranto Panjaitan pun dijerat pidana korupsi secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya dapat merugikan keuangan negara.

Penulis/Editor : Teuku

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x