x

Korupsi Rp2,8 M, DPO Terpidana Chee Yu Diringkus Tim Tabur Intel Kejatisu di Medan

2 minutes reading
Thursday, 30 Mar 2023 19:00 0 221 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Setelah melakukan perburuan selama 4 tahun, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), berhasil meringkus terpidana atas nama Chee Yu alias A Yung.

Ia ditangkap di Komplek Metal Tanjung Mulia, Medan Deli persis di depan gerbang rumahnya, Kamis malam (30/3/2023) sekitar pukul 19.46 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto, SH, MH melalui Kasipenkum Yos A Tarigan, SH, MH menjelaskan, terpidana diamankan di gerbang depan rumahnya dan tidak melakukan perlawanan.

“Terpidana atas nama Chee Yu alias A Yung ini sudah ditetapkan DPO selama 4 tahun dan tidak pernah hadir dalam persidangan in-absentia. Bahkan, pada tanggal 16 Februari 2023 yang lalu, Kejari Deli Serdang sudah melakukan pemanggilan secara terbuka terhadap Terpidana untuk datang ke Kejari Deliserdang, tapi tidak dipenuhi. Dan, hari ini terpidana berhasil diamankan tim Tabur Intel Kejati Sumut,” papar Yos.

Pemanggilan terhadap Terpidana, lanjut Yos dilakukan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus No:71/Pid.sus TPK/2022/PN Mdn tanggal 2 Februari 2023.

Sebelumnya, majelis hakim diketuai Sulhanuddin menghukum Chee Yu 6 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.

Terpidana ini, kata Yos terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Yakni menyuruh, turut serta melakukan secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Terpidana ini bersama HM Harahap selaku Pemimpin PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungmorawa dan Awaluddin Siregar selaku Pemimpin Seksi Pemasaran (telah diputus dan selesai menjalani pidana) periode Maret 2013 hingga April 2013 memproses permohonan serta mencairkan kredit tidak sesuai mekanisme di perbankan. Akibatnya, para debitur tidak mengembalikan cicilan berujung dengan kredit macet.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Chee Yu juga dikenakan dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

“Chee Yu sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP Rp2,8 miliar subsidair 4 tahun penjara,” tandas Yos.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, terpidana diserahkan ke Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang Eduward Sibagariang didampingi Kasi Intel Boy Amali untuk selanjutnya diserahkan ke Rutan Lubukpakam guna menjalani putusan Pengadilan.

Editor : Yudis/*

LAINNYA
x