BICARAINDONESIA-Medan : Mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Adam Malik berinisial AD ditangkap dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. AD menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan uang negara pada BLU RSUP Adam Malik tahun 2018.
“Hari ini kami melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap AD yang merupakan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum RSUP Adam Malik tahun anggaran 2018,” kata Kajari Medan Muttaqin Harahap, Rabu (27/3/2024).
“Tersangka telah melakukan perbuatan pemungutan pajak PPh 21, 22, 23, dan PPh tahun anggaran 2018, pada RS Adam Malik. Namun, AD tidak menyetorkannya ke kas negara,” imbuhnya.
Tak hanya itu, tersangka juga tidak membayarkan 12 transaksi yang tercatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga. Seluruh dana BLU tersebut, disinyalir digunakan tersangka AD.
“Atas perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8.059.455.203 dan ini sudah diaudit BPK RI,” ujarnya.
Muttaqin menjelaskan, hasil audit investigasi kerugian negara sudah keluar sesuai dengan surat BPK No. 6 tanggal 16 Februari 2024. Terhadap tersangka dilakuka penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan kelas I Tanjung Gusta Medan.
Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor: Rizki Audina/*