x

KPI Bebastugaskan Korban dan Terduga Pelaku Pelecehan

2 minutes reading
Friday, 3 Sep 2021 02:42 0 197 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Investigasi internal terkait kasus pelecehan seksual dan perundungan yang dialami pegawainya tengah dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI membebastugaskan korban dan terduga pelaku dari pekerjaan.

“Iya betul sedang dilakukan investigasi. Pihak kepolisian juga telah mulai merespons,” Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo, Kamis (2/9/2021) malam.

Korban dan terduga pelaku dibebastugaskan sejak kemarin. Langkah itu diambil untuk mempermudah proses yang dijalani korban dan terduga pelaku pelecehan.

“Sejak kemarin korban dan terduga diberikan pembebasan tugas agar bisa menjalani proses di dalam dan di luar,” ujar Mulyo.

Jika terduga pelaku pelecehan terbukti bersalah, maka sanksi sudah siap diberikan. Mulyo tak bicara lebih jauh soal sanksi yang akan diberikan.

“Sanksi ditentukan oleh kadar pelanggaran jika itu terbukti. Kepala sekretariat yang lebih paham soal aturan kepegawaian,” katanya.

Sebelumnya, polisi memanggil 5 terlapor kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap pegawai sesama pria di kantor KPI. Pemeriksaan dijadwalkan akan dilakukan Senin depan (6/9/2021).

“Untuk pemanggilan hari Senin akan dilakukan pemanggilan,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto, Kamis (2/9/2021).

Setyo mengatakan pihaknya baru memeriksa satu saksi. Dia menyebut akan bekerjasama dengan KPI dalam menyelesaikan kasus ini.

“Untuk saksi yang diperiksa masih satu dan kita akan bekerja sama dengan KPI karena yang dilaporkan semuanya adalah pegawai dari KPI, jadi kita bekerja sama dengan KPI dan KPI pun sangat berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini,” ungkapnya.

Pelaku nantinya akan dikenakan pasal berlapis. Salah satunya terkait perbuatan cabul. Menurutnya, penyidikan juga dilakukan sesuai pada KUHAP.

“Jadi dari sisi KPI sendiri sudah dilakukan langkah tindakan internal, untuk dari kami dari Polres Metro Jakarta Pusat dari semalam kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dengan dugaan pidana Pasal 289 dan 281 KUHP juncto 335, yaitu perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan,” Setyo.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x