BICARAINDONESIA-Jakarta : Hari ini, KPK akan memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker. Surat panggilan telah dilayangkan, tetapi KPK belum mendapatkan konfirmasi kehadiran Cak Imin hingga pagi ini.
“Sejauh ini, informasi yang kami peroleh, belum ada surat dimaskud. Nanti kami update kembali,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (5/9/2023).
Sebelumnya diberitakan, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta publik menunggu esok hari terkait pemanggilan Cak Imin sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Besok ditunggu saja. Sekali lagi, harapan kami hadir sesuai surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan,” ucap Ali, Senin (4/9/2023).
Siapa pun yang dibutuhkan keterangannya oleh KPK, kata Ali, wajib dipanggil dan harus bersikap kooperatif.
“Yang pasti siapa pun yang keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan KPK kita panggil. Sebagai saksi tentunya, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang sudah kami tetapkan. Jadi, dalam proses penyidikan dalam sistem penegakan hukum di KPK sudah ada tersangkanya. Berbeda di penegak hukum lain, barangkali di proses penyidikan belum ada tersangkanya,” ucap Ali.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 3 tersangka meski belum secara resmi mengumumkannya ke publik. Dua orang pihak dari Kemnaker bernama Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta, serta satu orang pihak swasta bernama Karunia.
Dugaan korupsi itu sendiri berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. Perkara ini terjadi di Kemnaker saat Cak Imin menjabat sebagai menterinya, yaitu pada tahun 2012.
Editor: Rizki Audina/*