BICARAINDONESIA-Jakarta : Tersangka KPK Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron hadir dalam acara Hakordia 2022. Kehadirannya itu sontak menjadi sorotan publik dan sebuah ironi bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Anehnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron “membela” kehadiran Abdul Latif. Padahal, Latif adalah tersangka KPK dalam kasus suap jual beli jabatan akhir di Oktober lalu.
Dikutip dari detikcom, Latif dengan memakai baju batik dan kopiah hitam duduk di deretan kursi ketiga dari depan bersama Bupati Jawa Timur lainnya, Jumat (2/12/2022). Momen tersebut merupakan sebuah ironi. Pasalnya, di deretan kursi terdepan setelah panggung, ada Ketua KPK Firli Bahuri.
Latif mengikuti seluruh rangkaian acara, termasuk sambutan pembuka acara Hakordia oleh Firli Bahuri. Saat sambutan, Firli membahas empat upaya pencegahan korupsi. Salah satunya ialah soal penanaman nilai-nilai integritas kepada penyelenggara negara, lembaga, dan para pemimpin.
Latif pun sempat berfoto bersama para hadirin. Kemudian, dia langsung pergi meninggalkan lokasi dan enggan diwawancarai.
Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi kehadiran Bupati Bangkalan dan terkait belum diamankannya yang bersangkutan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Firli mengatakan, ada saatnya KPK akan menyampaikan ke publik tentang temuan kasus korupsi di Bangkalan.
“Terkait dengan beberapa perkara yang ditangani oleh KPK, pada saatnya nanti KPK akan menyampaikan siapa saja tersangka. Sebab tersangka ini adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti yang cukup dan patut diduga pelaku tindak pidana,” kata Firli.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman buka suara mengenai kehadiran Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron di acara KPK. Menurutnya, hal itu menjadi sebuah ironi karena Latif merupakan tersangka korupsi. Namun, dia malah hadir dalam acara antikorupsi.
“Tentu itu ironi dan juga ada kontradiksi, yang mana hari antikorupsi sedunia dan di dalamnya berisi komitmen-komitmen antikorupsi termasuk dari para kepala daerah, serta para penyelenggara negara, tetapi ternyata di dalam forum tersebut juga ada satu kepala daerah sebagai tersangka korupsi KPK. Bahkan ikut melakukan yel-yel antikorupsi dan juga melakukan kegiatan-kegiatan di dalam acara tersebut yang mengacu pada komitmen antikorupsi,” kata Zaenur, Jumat (2/12/2022).
Di lain sisi, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga menanggapi kehadiran Abdul Latif di acara hari antikorupsi itu. Ghufron mengatakan, Abdul Latif masih memiliki hak yang sama dengan kepala daerah lain untuk menghadiri sebuah undangan, termasuk acara Hakordia.
“Setiap tersangka itu masih memiliki hak-hak yang sama dengan warga pada umumnya. Jadi, kalau yang bupati masih bupati, yang gubernur masih gubernur, yang pejabat masih pejabat sehingga ketika beliau misalnya masih menjabat pada jabatan tertentu, ketika ada undangan, masih memiliki hak-hak yang sama,” katanya di Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2022).
Lebih lanjut, Ghufron mengatakan, KPK menghormati hak Latif sebagai Bupati Bangkalan. Menurutnya, boleh saja kepala daerah menghadiri undangan sebuah acara. Meskipun telah berstatus tersangka, tetapi belum ditahan.
“Jadi, jika Bupati Bangkalan yang Anda tanyakan. Ya, dia itu masih statusnya sebagai tersangka, belum diadakan upaya paksa, maksudnya penahanan, ya. Kemudian, sebelum ditahan, maka dia masih memiliki hak-hak seperti bupati pada umumnya yang masih belum bersalah,” ucapnya.
“Nah, itu adalah bagian dari prinsip kita sebagai negara hukum yang menghormati hak asasi manusia. Juga menghormati asas peradilan kita, yaitu asas praduga tak bersalah,” sambungnya.
Editor: Rizki Audina/*
No Comments