x

KPK Cegah 10 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Korupsi M Adil, 8 di Antaranya Pegawai BPK Riau

2 minutes reading
Monday, 15 May 2023 10:43 0 223 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : KPK telah mencegah 10 orang ke luar negeri terkait kasus korupsi Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil.

“KPK mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Indonesia terhadap 10 orang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).

Ali mengatakan, 10 orang itu terdiri atas dua kelompok. Delapan di antaranya pegawai BPK Riau dan sisanya merupakan pihak swasta. “8 orang di antaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan 2 orang swasta,” ujar Ali.

Lebih lanjut, Ali menambahkan pencegahan dilakukan sejak 10 Mei lalu. 10 orang tersebut dicegah selama enam bulan ke depan.

“Cegah dimaksud telah diajukan sejak 10 Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama. Tentu dapat dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan,” jelas Ali.

“KPK mengharapkan sikap kooperatif dari para pihak tersebut untuk hadir dalam setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan Tim Penyidik,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Kamis (6/4) malam. Adil ditangkap saat berada di rumah dinasnya.

Pengamanan itu dilakukan KPK dengan berkoordinasi pada Polres Meranti. Setelah terkena OTT KPK, Adil dibawa ke Pekanbaru, Riau.

“Tim yang berkoordinasi dengan Polres Merangin langsung melakukan pengamanan di rumah dinas bupati. Posisi MA saat itu ada di dalam rumah dinas,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (7/4/2023).

Berikut 3 kasus korupsi yang menjerat Muhammad Adil.

1. Suap pengadaan jasa umrah;

2. Fee proyek dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Meranti;

3. Suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x