BICARAINDONESIA-Jakarta : Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pihak perantara atau calo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa dua saksi yaitu Kepala Sekolah SMA 8 Tangerang Selatan, Imam Supingi dan pihak swasta bernama Farid Nurdiansyah. Pemeriksaan itu dilakukan kemarin Rabu (27/10/2021).
“Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pihak perantara (calo) serta pembagian keuntungan dari para pihak terkait dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dikutip dari CNNIndonesia, Kamis, (28/10/2021).
Modus dugaan korupsi perkara ini sebelumnya disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata adalah pihak penjual tanah bukan merupakan pemilik tanah sebenarnya. Hal itu sudah lazim terjadi dan dapat dilihat dari kasus sebelumnya yakni dugaan pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, yang juga diusut KPK.
Kata Alex, modus dugaan korupsi dengan menggunakan pihak perantara adalah agar tanah dapat dijual dengan harga yang tinggi.
“Sama seperti di Munjul itu. Itu kan hanya kuasa penjual, tanahnya milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus,”!kata Alex, Rabu (27/10).
Tersangka dalam kasus ini sudah ditetapkan oleh lembaga antirasuah namun belum mengumumkannya ke publik. Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang baru akan mengumumkan tersangka bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
Dalam perkembangan penyidikan, tim penyidik KPK sudah mengamankan dokumen dan dua unit mobil yang diduga terkait dengan perkara.
No Comments