x

KPK Dalami Dugaan Komunikasi Lili Pintauli dengan Walikota Nonaktif Tanjungbalai

2 minutes reading
Tuesday, 27 Jul 2021 10:52 0 204 Ika Lubis

BICARAINDONESIA- Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkonfirmasi seluruh keterangan eks penyidik Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan kepada Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial.

Pada sidang yang berlangsung kemarin Senin (26/7/2021), Stepanus mengungkapkan keterlibatan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat M Syahrial.

“Seluruh keterangan saksi maupun fakta-fakta persidangan lainnya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti lainnya pada agenda persidangan berikutnya. Termasuk pada saatnya nanti juga akan dikonfirmasi kepada terdakwa MS,” kata Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK melalui keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).

Ali mengatakan, terkait dugaan keterlibatan Lili, Dewan Pengawas (Dewas) KPK tengah memeriksa. Nantinya, setelah merampungkan seluruh proses pemeriksaan terhadap para saksi dan bukti-bukti terkait, maka Dewas KPK akan mengumumkan hasil pemeriksaannya secara terbuka.

“Kami senantiasa mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum dengan terdakwa MS ini. Karena kami menyakini, semangat KPK dan masyarakat sama dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Ali.

Nama Lili Pintauli Siregar terbongkar saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mencecar saksi AKP Stepanus Robin Pattuju.

Robin membongkar komunikasi antara Syahrial dengan Lili Pintauli Siregar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7/2021). Diduga percakapan berkaitan permintaan bantuan hukum oleh Syahrial kepada seseorang bernama Fahri Aceh.

Bantuan hukum terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

“Apakah betul, Pak Syahrial, pernah menyampaikan mau mengurus minta bantuan terkait dengan permasalahan hukumnya tadi yang jual beli jabatan ini kepada Fahri Aceh?,” tanya jaksa KPK kepada Robin di pengadilan.

Robin membenarkan adanya pembicaraan itu.

Kemudian, jaksa mempertanyakan lebih dalam mengenai saran siapa Syahrial meminta bantuan kepada Fahri Aceh. Robin menyebut nama Lili Pintauli Siregar.

“Atas saran dari Ibu Lili Pintauli Siregar,” jawab Robin.

Stepanus Robin Pattuju juga mengatakan, Syahrial juga bercerita sempat ditelepon oleh Lili. Saat ditelpon itu, kata dia, Lili memberi informasi bahwa berkasnya sudah ada di mejanya.

“Bantu lah, Bu,” kata Robin menirukan ucapan Syahrial. Kemudian, kata Robin, Lili meminta Syahrial menemui seseorang bernama Fahri. Namun Robin mengatakan tak tahu apakah Syahrial sudah bertemu dengan Fahri Aceh. Dia mengatakan juga tak melaporkan sesuatu ke Lili.

Dalam perkara ini, Syahrial didakwa menyuap Robin dan pengacara Markus Husain Rp 1,6 miliar. Suap diberikan agar Robin mencegah kasus jual-beli jabatan yang menyeret Syahrial naik ke tahap penyidikan.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x