x

KPK Dalami Jumlah dan Penggunaan Uang Suap pada Kasus Walikota Bekasi

2 minutes reading
Friday, 7 Jan 2022 07:39 0 211 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami jumlah penerimaan dan penggunaan uang suap jual beli jabatan yang disangka dilakukan oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendi atau yang dikenal dengan ‘Pepen’.

Pepen diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terkait posisi jabatan.

“Tentu kami akan dalami terkait hal tersebut lebih lanjut pada proses penyidikan,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022).

Diduga, Pepen telah menggunakan sebagian uang hasil pungutan dari beberapa pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi. Tim KPK dikatakan Ali saat penangkapan menemukan sisa uang Rp600 juta yang saat ini sudah disita.

“Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka RE (Rahmat Effendi) yang dikelola oleh MY (Mulyadi alias Bayong, Lurah Jati Sari) yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp600 juta,” demikian keterangan pers KPK.

Pepen diproses hukum lantaran diduga menerima lebih dari Rp1,7 miliar terkait pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Tidak hanya Pepen, lembaga antirasuah itu juga menjerat delapan orang lainnya sebagai tersangka. Delapan tersangka lainnya ialah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Jati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi selaku penerima suap.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin selaku pemberi suap.

Pepen dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ali Amril dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x