x

KPK Eksekusi 2 Eks Anggota DPRDSU ke Lapas Perempuan Medan

2 minutes reading
Sunday, 21 Jun 2020 06:17 0 210 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Kembali, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengeksekusi Syafrida Fitrie dan Rahmianna Delima, keduanya adalah eks anggota DPRD Sumut yang terjerat pidana korupsi, dalam kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Perempuan Klas IIA Medan.

Mereka dieksekusi setelah adanya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 645K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Maret 2020 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta No.29/PID.SUS-TPK/PT DKI tanggal 29 Agustus 2019 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :02/Pid.Sus/Tpk/2019 tanggal 23 Mei 2019 atas nama Syafrida Fitrie dan terdakwa Rahmianna Delima Pulungan.

“Kedua terpidana tersebut di nyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara tindak pidana korupsi menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jubir KPK, Ali Fiktri, Minggu (21/6/2020).

Dijelaskan Ali, berdasarkan amar putusan yang dijalani oleh terpidana Syafrida Fitrie yaitu pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama ditahan, denda sebesar Rp300.000.000,00 subsidair 4 bulan kurungan.

Selain itu, Syafrida juga dibebani membayar uang pengganti kepada negara, Cq Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sejumlah Rp 647.500.000,00, dengan ketentuan, apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk terpidana Rahmianna Delima Pulungan yaitu pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama ditahan, denda sebesar Rp 300.000.000,00 subsidair 4 bulan kurungan.

Rahmianna Delima Pulungan juga dibebani membayar uang pengganti kepada negara Cq Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sejumlah Rp 527.500.000,00, dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun.

Penulis / Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x