BICARAINDONESIA- Jakarta : PT Batulicin Enam Sembilan digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan itu dilakuka untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming.
Upaya paksa itu dilakukan pada hari ini, Selasa (16/8/2022), di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
“Adapun tempat yang digeledah adalah PT BL 69 (Batulicin Enam Sembilan) yang diduga milik tersangka MM (Mardani Maming),” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Selasa (16/8).
“Proses penggeledahan masih berlangsung dan akan kami sampaikan perkembangannya,” tambah Ali.
KPK baru saja menambah masa penahanan Maming selama 40 hari terhitung sejak 17 Agustus 2022 hingga 25 September 2022. Hal itu dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara Maming yang notabene merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP).
Dalam waktu dekat, tim penyidik segera memanggil dan memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi yang telah dimiliki.
Lembaga antirasuah memproses hukum Maming karena menduga yang bersangkutan menerima suap dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio. Sebagai informasi, Henry Soetio sudah meninggal dunia.
Suap diberikan karena Maming saat menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.
Uang yang diterima Maming dari Henry dalam bentuk tunai maupun transfer rekening seluruhnya berjumlah Rp104,3 miliar selama kurun waktu 2014-2021.
Atas perbuatannya, Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
No Comments