BICARAINDONESIA- Jakarta : Penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 dilanjutkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, Rabu (24/8/2022), tim penyidik KPK menggeledah rumah mewah milik Rektor Unila Karomani di Lampung.
“Benar, dalam rangka pengumpulan alat bukti, hari ini tim penyidik melakukan geledah di rumah kediaman pihak-pihak terkait dengan perkara ini, di antaranya rumah tersangka KRM [Karomani] di Lampung,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (24/8).
Ali mengatakan penggeledahan tersebut masih berlangsung. Ia mengatakan, KPK akan menyampaikan perkembangan dari upaya paksa tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik lembaga antirasuah telah menggeledah Kantor Rektorat Unila dan beberapa fakultas di kampus tersebut. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan dan menyita dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru (PMB) dan bukti elektronik.
“Barang bukti segera kami konfirmasi kepada para saksi yang telah kami agendakan untuk dipanggil,” kata Ali.
Ia berharap para saksi yang nantinya dipanggil penyidik untuk diperiksa mempunyai sikap kooperatif dengan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya.
“Sehingga rangkaian perbuatan dugaan korupsi perkara ini makin jelas dan terang,”pungkas Ali.
Sejauh ini, KPK telah memproses hukum empat tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.
Mereka ialah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi.
Seluruh tersangka sudah ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Agustus 2022.
Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Andi Desfiandi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
No Comments