x

KPK Kirim Surat Penggilan terhadap Cak Imin sebagai Saksi terkait Kasus Kemnaker

2 minutes reading
Monday, 4 Sep 2023 20:03 0 246 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendapatkan panggilan pemeriksaan dari KPK. Besok, Selasa (5/9/2023) Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Hal itu dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Kendati demikian, Ali meminta publik menunggu kepastiannya pada esok hari.

“Besok ditunggu saja. Sekali lagi, harapan kami hadir sesuai surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan,” ucap Ali, Senin (4/9/2023).

Ali menyebut, siapa pun yang dibutuhkan keterangannya oleh KPK wajib dipanggil. Dia pun berharap mereka yang dipanggil sebagai saksi bisa bersikap kooperatif.

“Yang pasti, siapa pun yang keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan KPK, kita panggil. Sebagai saksi tentunya, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang sudah kami tetapkan. Jadi, dalam proses penyidikan di KPK, sudah ada tersangkanya. Berbeda di penegak hukum lain, barangkali di proses penyidikannya belum ada tersangkanya,” jelas Ali.

KPK Tetapkan 3 Tersangka

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 3 tersangka meski belum secara resmi mengumumkannya ke publik. Dua orang pihak dari Kemnaker bernama Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta, serta satu orang pihak swasta bernama Karunia.

Dugaan korupsi itu sendiri berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. Perkara ini terjadi saat Cak Imin menjabat Menaker, yaitu pada tahun 2012.

Pemanggilan itu menjadi polemik karena dianggap politis, mengingat Cak Imin baru saja dideklarasikan sebagai bacawapres Anies Baswedan. Meski demikian, KPK menepis hal tersebut.

Ali mengatakan, alat bukti dari korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker telah terkumpul sejak Juli 2023. Melalui mekanisme gelar perkara, kasus itu lalu dinaikkan ke tingkat penyidikan.

“Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023. Surat perintah penyidikan terbut setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu,” katanya, Minggu (3/9/2023).

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x