x

KPK Limpahkan Berkas Eks Walkot Tanjungbalai M Syahrial ke PN Medan

2 minutes reading
Tuesday, 8 Feb 2022 04:41 0 187 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Berkas perkara mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dilimpahkan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Dengan demikian, Syahrial akan menjalani persidangan perkara dugaan suap terkait dengan mutasi atau lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada 2019.

“Senin, tim jaksa melimpahkan berkas perkara terdakwa M Syahrial ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).

Ali menyampaikan penahanan terhadap Azis kini telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

“Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” katanya.

Tim jaksa KPK mendakwa Syahrial telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap lelang jabatan, bersama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada.

Adapun Yusmada ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada M. Syahrial, sebesar Rp200 juta agar bisa terpilih sebagai Sekda. Diduga suap ratusan juta itu melibatkan orang kepercayaan Syahrial yang berperan sebagai perantara bernama Sajali Lubis.

Terkini, Yusmada telah divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan ditambah denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/1) kemarin.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x