x

KPK Minta Kemendikbud Lakukan Audit Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri di PTS

3 minutes reading
Monday, 29 Aug 2022 06:10 0 349 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengaudit penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di perguruan tinggi negeri. Audit itu kata KPK, dapat dilakukan Kemendikbudristek melalui kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kemendikbudristek diminta untuk melakukan audit terbatas secara cepat kepada perguruan tinggi negeri untuk memetakan kelemahan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri,” ujar Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Senin (29/8/2022) dikutip dari CNNIndonesia.

Saran itu telah disampaikan KPK kepada Kemendikudristek dalam rapat yang diselenggarakan secara daring pada Jumat (26/8). Selain itu, KPK juga meminta Kemendikbudristek menyusun panduan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Panduan itu di antaranya berisi tentang ketentuan untuk membuka informasi jumlah kursi atau kuota yang tersedia, indikator/kriteria penentuan kelulusan, seleksi berbasis akademik melalui tes yang dilakukan secara mandiri, konsorsium atau menggunakan hasil tes lainnya, serta transparansi terkait kuota untuk kelompok afirmasi.

Lebih lanjur, KPK juga meminta Kemendikbudristek memperkuat pengawasan dan mendorong pelibatan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan.

“Baik yang dikelola oleh Kemendikbudristek maupun melalui platform JAGA Kampus yang dikelola KPK,” kata Ipi.

Berikutnya, KPK mendorong Kemendikbudristek melaksanakan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri agar dilakukan secara digital. Digitalisasi dalam rangkaian proses penerimaan mahasiswa baru akan lebih memberikan kepastian, transparansi, dan kecepatan.

Ipi menyatakan regulasi yang sudah ada penting untuk diperkuat. KPK, lanjut dia, juga memberikan sejumlah masukan terkait rancangan Peraturan Mendikbudristek tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.

Aturan dimaksud merupakan revisi atas Permendikbud 6/2020 dan saat ini masih disusun oleh Kemendikbudristek.

Masukan KPK yang dituangkan dalam beberapa pasal rancangan peraturan menteri tersebut di antaranya meliputi pengaturan dan penambahan tentang prinsip bebas benturan kepentingan termasuk gratifikasi dan kejelasan hubungan relasional.

Kemudian digitalisasi pada seluruh rangkaian proses; metode standar seleksi mandiri; kejelasan proporsi afirmatif pada setiap jenis seleksi; serta perlunya pembinaan dan pengawasan holistik dalam seluruh tahapan mulai dari perencanaan, persiapan, penetapan kriteria, proses seleksi, pengumuman, hingga masa sanggah.

“Kemendikbudristek dan KPK berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri dengan harapan upaya-upaya perbaikan akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kesempatan yang terbuka bagi calon mahasiswa untuk bersaing secara adil dan bebas dari korupsi,” ungkap Ipi.

Sebagai informasi, KPK baru-baru ini memproses hukum empat orang tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.

Mereka ialah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi.

Dalam kasus tersebut, jumlah uang yang disepakati untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan diduga bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x