x

KPK Panggil 10 Orang Pegawai Ditjen Pajak

2 minutes reading
Thursday, 2 Sep 2021 04:18 0 184 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Sebanyak 10 orang PNS Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dipanggil oleh KPK. Pemanggilan itu terkait kasus dugaan suap saat pemeriksaan pajak pada 2016 dan 2017. Mereka akan diperiksa sebagai saksi tersangka eks pejabat Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

“Saksi TPK penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, sebagai saksi tersangka DR,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/9/2021).

Kesepuluh saksi PNS Ditjen Pajak yang dipanggil diantaranya Yudi Sutiana Gardayudia, Paryan, Indra Ahmad Wijaya, Arif Wibowo dan Andri Puspo Heriyanto.

Selanjutnya, Budiyanta Putu Eka Dibia Putra, Prasetya Adi Siswanto, Ilham Zahroni dan Musliman.

KPK juga memanggil enam saksi dari pihak swasta. Di antaranya adalah Wahyu Santoso, Agus Susetyo, A Sunardi R, Ester Sutrisna, Naufal Binnur dan bagian keuangan Clipan Finance. Agus Susetyo merupakan konsultan pajak yang juga adalah salah satu tersangka dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka. Keenam orang itu adalah Angin Prayitno Aji (APA), Dadan Ramdani (DR), Ryan Ahmad Ronas (RAR).

Selanjutnya, Aulia Imran Maghribi (AIM), Veronika Lindawati (VL), dan Agus Susetyo (AS).

“Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, APA bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Selasa (4/5).

Dua eks pejabat yang diduga menerima suap itu ialah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA) serta Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR). Mereka diduga menerima suap dari tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama.

Firli menduga kedua orang tersebut mengatur jumlah pajak sesuai keinginan tiga perusahaan itu. Atas ‘jasa’ tersebut, keduanya diduga menerima duit total Rp 37 miliar.

Diduga, duit tersebut diserahkan 4 orang konsultan pajak atau perwakilan dari tiga perusahaan itu. Keempat orang itu adalah konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo, serta kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x