BICARAINDONESIA-Jakarta : KPK akan memeriksa dua orang ASN terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bansos beras Presiden saat penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi.
“Hari ini Kamis (27/6) pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020,” ujar jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).
Pemeriksaan itu, kata Tessa, akan di lakukan di BPKP, Jawa Barat. Adapun saksi yang dipanggil KPK adalah Fajar Khoerul dan Annastasia Hustiantie. Keduanya merupakan PNS pada Kementerian Sosial RI.
Sebelumnya, KPK mulai mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bansos beras Presiden saat penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 125 miliar.
“Kerugian sementara Rp 125 miliar,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika saat dihubungi, Rabu (26/5).
Tessa mengungkap kasus itu bermula dari laporan masyarakat pada saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kemensos 2020. Laporan itu lalu dilakukan penyelidikan.
Lebih lanjut, kata Tessa, saat ini kasus tersebut tengah dikembangkan penyidikannya. Tim penyidik mengusut adanya dugaan korupsi pengadaan bansos Presiden saat penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
“Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial Presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020. Jadi pengadaan bansos Presiden di tahun 2020. Perkaranya itu,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka. Tersangka tersebut merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren, yang juga telah ditetapkan tersangka di kasus korupsi penyaluran bansos Kemensos.
Tessa menambahkan, modus dalam kasus ini berkaitan dengan adanya pengurangan kualitas bansos Presiden yang disalurkan ke masyarakat.
“(Dugaan modus) pengurangan kualitas bansos,”kata Tessa.