BICARAINDONESIA-Jakarta : Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Polri, Agus Supriadi. Ia dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, Agus akan diperiksa untuk tersangka mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
“Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AZ [Azis Syamsuddin],” ujar Ipi, Selasa (16/11/2021), dikutip dari CNNIndonesia.
Belum diketahui materi apa yang hendak digali penyidik melalui pemeriksaan ini. Namun dalam persidangan tindak pidana korupsi beberapa waktu lalu, Agus disebut sebagai pihak yang mengenalkan Azis dengan penyidik KPK dari unsur kepolisian, AKP Stepanus Robin Pattuju. Perkenalan itu dimaknai Agus untuk mengurus penanganan perkara.
Diketahui saat ini, Agus tengah menjabat sebagai Wakasatreskrim Polrestabes Semarang. Sebelumnya, ia sempat bertugas sebagai Kasatreskrim Polres Brebes pada Juli 2020-Maret 2021.
Tidak hanya Agus, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap satu saksi lainnya, yaitu Rizky Cinde Awaliyah (swasta).
KPK menetapkan Azis sebagai tersangka karena diduga menyuap Stepanus Robin sekitar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar. Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Atas perbuatannya itu Azis terancam pidana 5 tahun penjara.
Azis dijemput paksa di kediamannya di Jakarta Selatan pada Jumat (24/9/2021) lalu. Adapun Stepanus Robin saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
No Comments