BICARAINDONESIA-Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Ketiga saksi tersebut yakni PNS Syamsi Roli, Karyawan BUMN Neta Emilia, dan Staf Bank Mandiri Bandar Jaya Fajar Arafadi.
“Pemeriksaan dilakukan di Aula Polretabes Bandar Lampung, Polda Lampung,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).
Azis Syamsuddin dijerat KPK lantaran diduga menyuap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Suap dilakukan untuk penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa dalam kasus ini Azis menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pada Agustus 2020.
“Tujuannya untuk meminta tolong mengurus kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado. Kasus tersebut saat itu sedang diselidiki KPK,” jelas Firli.
Robin kini sudah diberhentikan KPK setelah berstatus tersangka terkait dugaan korupsi penanganan perkara di KPK.
Selanjutnya, Robin mengubungi Maskur Husain seorang pengacara untuk mengurus dan mengawal kasus tersebut. Setelah itu, Maskur menyampaikan pada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.
Robin juga menyampaikan langsung kepada Azis terkait permintaan sejumlah uang tersebut dan kemudian disetujui oleh Azis.
KPK menduga pemberian uang dari Azis kepada Robin dan Maskur yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar dari komitmen awal sebesar Rp4 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
No Comments