BICARAINDONESIA-Jakarta : Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau 2019-2022, M Syahrir diperiksa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
Kendati demikian, Syahrir belum ditahan lantaran ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Rabu (26/10). Selain Syahrir, KPK juga memeriksa satu saksi lainnya atas nama Erie Suwondo (ASN).
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengajuan dan pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau yang diduga dapat dikondisikan agar segera disetujui dengan adanya pemberian sejumlah uang pada pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis (27/10/2022).
Dilansir dari CNNIndonesia, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Adapun ketiga tersangka, yaitu M Syahrir sebagai penerima suap serta pemilik Hotel Adimulia Frank Wijaya dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai pemberi suap.
Syahrir dan Frank Wijaya sudah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 6 Oktober 2022 sampai dengan 6 April 2023.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra, yang dinilai terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari.
Dalam proses penyidikan, KPK setidaknya telah menggeledah perusahaan dan kediaman para pihak terkait dengan perkara. Penyidik KPK mengamankan dan menemukan berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar Sin$100 ribu.
No Comments