x

KPK Resmi Tetapkan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi!

1 minutes reading
Monday, 25 Nov 2024 01:39 0 68 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : KPK mengumumkan bahwa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, resmi ditetapkan sebagai tersabgka korupsi, setelah terjaring OTT. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mwnyampaikan langsung pengumuman tersebut.

Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka setelah cukupnya bukti permulaan. “Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai Tersangka, yaitu, a. RM (Rohidin Mersyah) Gubernur Bengkulu,” kata Alexander, Minggu (24/11/2024).

Lebih lanjut, Alexander menyebut bahwa ada 2 pihak lainnya yang ditetapkan tersangka. Mereka ialah IF atau Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan EV atau Evriansyah alias AC atau Anca selaku Adc. Gubernur Bengkulu.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Bengkulu. KPK mengatakan, OTT itu terkait dugaan pungutan pegawai untuk pendanaan Pilkada.

“Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu (24/11/2024).

KPK mengamankan total 8 orang terkait OTT tersebut. KPK juga turut mengamankan uang, hingga dokumen dan barang bukti elektronik.

“Sampai dengan saat ini, sudah ada 8 orang di jajaran Pemerintah Propinsi Bengkulu yang diamankan oleh KPK. Juga turut diamankan uang, dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika.

Editor: Rizki Audina/*

 

LAINNYA
x