BICARAINDONESIA-Jakarta : Aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe senilai Rp60,3 miliar disita KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, ada tujuh aset milik Lukas Enembe yang disita.
“Nilai aset mencapai Rp60,3 miliar,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (28/4/2023).
Aset yang disita ialah berupa satu hotel di Jayapura, empat bidang tanah dan bangunan di Jayapura dan Bogor. Kemudian, satu bidang satu unit apartemen di kawasan Setiabudi Jakarta, dan satu rumah di Cluster Violin 3, Golf Island, Pantai Indah Kapuk (PIK).
“Ditambah pula dengan penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” lanjut Ali.
Ali menuturkan, tim penyidik KPK masih terus menelusuri aset Enembe yang diduga bersumber dari hasil korupsi. “KPK berkomitmen tuntaskan perkara ini dengan terus mengembangkan data yang kami miliki,” ucapnya.
Sebelumnya, Lukas Enembe telah diterapkan tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. KPK menduga, Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar.
Dua tersangka baru telah ditetapkan KPK, selaku penyuap Lukas Enembe. Mereka ialah karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrik Banne dan Pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi.
Editor: Rizki Audina/*