BICARAINDONESIA-Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp1,024 dari hasil giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Bogor, Ade Yasin. Uang yang diamankan itu terbagi dua bagian, yakni tunai dan rekening bank.
“Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa uang rupiah dengan total Rp1,024 miliar. Terdiri dari Rp570 juta tunai dan uang pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (28/4) dini hari.
Ade Yasin diproses hukum oleh KPK karena diduga menyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dengan uang sebesar Rp1,9 miliar demi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemerintah Kabupaten Bogor.
Suap diberikan melalui perantara yaitu Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Sebagai pemberi suap ada Ade Yasin, Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik (PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor). Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan; serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedelapan tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 27 April sampai 16 Mei 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang berbeda.
No Comments