BICARAINDONESIA-Jakarta : Penyedikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng tengah dikembangkan KPK. Ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru.
“KPK juga saat ini sudah mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (22/8/2023).
Akan tetapi, Ali belum merincikan identitas dari lima tersangka tersebut. “Setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN,” imbuhnya.
Sebelumnya, Eltinus Omaleng juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi gereja. Namun, Eltinus divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.
KPK telah melawan vonis lepas tersebut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Teman-teman tahu kemarin, salah satu terdakwa, Eltinus Omaleng itu diputus lepas dari tuntutan dan saat ini masih berporses kasasi di Mahkamah Agung,” ujar Ali Fikri.
Ali mengatakan, sejumlah argumentasi hukum telah diuraikan tim jaksa KPK dalam memori kasasi. Pihak KPK mengungkapkan sejumlah vonis lepas yang diberikan hakim Pengadilan Tipikor Makassar.
Salah satunya, tim jaksa KPK mengungkit tidak adanya uraian pertimbangan hukum yang dijabarkan hakim saat membacakan pokok putusan. Selain itu, tim jaksa KPK mengaku heran karena tidak ada pertimbangan yang dijabarkan hakim saat menjatuhkan vonis lepas kepada Eltinus Omaleng.
“Selain itu, dasar putusan juga tidak sedikit pun memuat alasan dan pertimbangan majelis hakim yang memutus terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum,” jelas Ali.
Editor: Rizki Audina/*