BICARAINDONESIA-Jakarta : Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) memberikan dua opsi pahit ke Ketua Mahkamah Agung (MA). Hal itu karena KPK telah menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Keduanya dijerat dengan dugaan suap untuk memvonis perkara. Tidak hanya itu, empat hakim dan lima staf MA juga turut ditahan.
“Ketua MA dihadapkan pada pilihan pahit. Pertama, membersihkan sendiri internal MA. Artinya, menebas kaki-kakinya sendiri mulai dari pegawai, PNS, hakim yustisi sampai hakim agung yang terindikasi korupsi,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani, Senin (26/12/2022).
Kedua, PBHI meminta Ketua MA untuk mundur dengan sikap kesatria. “Menjaga reputasinya sebagai ketua dengan mengundurkan diri. Daripada nanti tercatat dalam sejarah sebagai Ketua MA dengan jumlah hakim agung yang paling banyak ditangkap KPK,” tegas Julius Ibrani.
PBHI mengatakan, di luar opsi itu, MA dan Komisi Yudisial (KY) harusnya dapat membangun sistem yang menutup celah korupsi.
Jaksa KPK pernah mengungkap skema “puppet master” dan “to own nothing but control everything“. Skema itu diturunkan lewat pengaturan Register Perkara, Urutan Pemeriksaan, Formasi Majelis Hakim, hingga Pertimbangan dan Amar Putusan.
“Hal yang sama terjadi pada perkara yang tengah menyeret 14 nama dari MA. Indikator-indikator ini adalah kunci yang mengikuti alur manajemen perkara yang cukup panjang birokrasinya,” ungkap Julius.
Indikator kunci itu, menurut PBHI, dapat menjadi pegangan untuk membenahi sistem peradilan ke depan.
“Trigger mechanism sebagai mandat KPK harus pula diikuti dengan pembenahan peradilan di bawah MA yang melibatkan KY. Betul bahwa KPK punya kewenangan yang sangat signifikan melalui OTT dan menjadi tumpuan kinerja dalam pemberantasan korupsi. Namun, KPK juga punya tanggung jawab koordinasi dan supervisi serta pencegahan yang harus sejalan secara simultan dengan OTT. Jika tidak, KPK mirip seperti damkar. Menyiram api tanpa mencari titik api lain untuk mencegah,” jelas Julius.
“PBHI berkomitmen penuh mendorong reformasi sistem peradilan, salah satunya pembenahan di Mahkamah Agung. Oleh karena itu, PBHI melanjutkan ‘Posko Pengaduan Korban Mafia Peradilan’ yang diperuntukkan pada siapa pun korban praktik-praktiknya dan levelnya,” pungkas Julius.
Diketahui, KPK menetapkan sejumlah nama tersangka diduga menerima uang miliaran rupiah agar mengetok putusan sesuai dengan pesanan. Beeikut daftarnya.
2 Hakim Agung : Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
3 Hakim : Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti Sudrajad Dimyati), Prasetio Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti Gazalba Saleh), dan hakim Edy Wibowo.
4 PNS MA : Desy Yustria (PNS bagian Pendaftaran Perkara Perdata MA), Muhajir Habibie, (pengetik putusan), Nurmanti Akmal, (pengetik putusan), Albasri (pengetik putusan).
Staf MA : Rendy Novarisza (staf Hakim Agung Gazalba Saleh).
Penyuap : Ivan Dwi Kusuma Sujanto (nasabah KSP Intidana) dan Heryanto Tanaka (nasabah KSP Intidana).
Pengacara : Yosep Parera dan Seko Suparno
Editor: Rizki Audina/*