BICARAINDONESIA-Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (AK). Ia ditahan atas dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif PT Taspen tahun anggaran 2019.
Antonius menyelesaikan pemeriksaannya hingga malam hari, Rabu (8/1/2025). Kemudian, pukul 20.32 WIB tampak menggunakan rompi oranye tahanan KPK. Tangannya terborgol saat turun dari ruang pemeriksaan KPK.
Antonius digiring petugas KPK masuk ke ruangan konferensi pers KPK.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” ujar jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, (8/1).
Kasus ini juga melibatkan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Namun, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.
“Selanjutnya KPK melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Rabu (8/1) malam WIB.
Menurut KPK, negara mengalami kerugian atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar.