BICARAINDONESIA-Jakarta : KPK menahan Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho (NN), salah satu tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penahanan dilakukan setelah Newin diperiksa oleh penyidik.
Newin turun dari ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025), sekitar pukul 15.25 WIB. Newin terlihat digiring oleh petugas KPK ke mobil tahanan yang ada, tangannya terlihat telah diborgol.
“NN, Presiden Direktur PT PE,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika.
Tessa mengatakan, Newin akan ditahan selama 20 hari ke depan, yaitu dari 13 Maret hingga 1 April 2025. “Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK. Tanggal 13 Maret sampai dengan 1 April 2025 (20 hari pertama),” sebutnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Dua tersangka merupakan direktur di LPEI.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menyebutkan bahwa LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur. Potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur itu berjumlah Rp11,7 triliun.
“Yang mana, pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp11,7 triliun,” kata Budi Sukmo.
Namun, KPK baru mengumumkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE).
1. Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI
2. Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI
3. Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy
4. Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy
5. Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy
Editor: Rizki Audina/*