x

KPK Tambah Masa Tahanan Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi

2 minutes reading
Friday, 4 Mar 2022 12:24 0 231 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumumkan perpanjangan masa penahanan Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen dan para tersangka penerima suap lainnya. Penahan itu diperpanjang selama 30 hari.

“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka penerima suap atas nama RE (Rahmat Effendi) dkk berdasarkan penetapan pengadilan untuk masing-masing selama 30 hari sampai nanti tanggal 5 April 2022,” ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (4/3/2022).

Saat ini, KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

“Saat ini proses pengumpulan bukti dan pemberkasan perkara masih dilakukan tim penyidik,” kata Ali.

Pepen ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar. Hal itu berdasarkan temuan awal KPK.

Pepen disebut menerima masing-masing Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp100 juta dari pihak swasta terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp286,5 miliar.

Kemudian, ia disinyalir menerima Rp30 juta dari pihak swasta terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Disebut, Pepen juga menerima uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan.

Adapun delapan tersangka lain yang dijerat KPK, yaitu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Jati Sari, Mulyadi alias Bayong. Camat Jatisampurna, Wahyudin; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi selaku penerima suap.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin selaku pemberi suap.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x