BICARAINDONESIA-Jakarta : KPK Menerima pengembalian uang Rp40,8 miliar dari PT Hutama Karya (HK) terkait korupsi proyek gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.
“Pihak PT HK hingga saat ini sudah mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Total seluruhnya sebesar Rp40,8 M melalui rekening penampungan KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/7/2023).
KPK juga menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Peridangan kasus itu akan segera dilakukan.
“Sudah pada tahap prapenuntutan dan penelitian kelengkapan berkas perkara oleh tim jaksa KPK,” ujar Ali.
Ali mengatakan, uang Rp40,8 miliar dari PT HK itu segera disita. Uang itu akan dikembalikan ke negara sebagai pemulihan akibat tindakan korupsi.
“Selanjutnya, pada saat persidangan, KPK melalui Jaksa Siswhandono selaku ketua tim akan meminta majelis hakim untuk merampas dan menyetorkan uang tersebut ke kas negara sebagai bagian pemulihan kerugian negara akibat korupsi,” tuturnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung IPDN di beberapa daerah. Antara lain Dudy Jocom, eks Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan, dan eks Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim.
Bambang juga sudah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta pada tahun 2019 dalam kasus korupsi proyek gedung IPDN di Sumbar dan Riau. Hakim menyataka, perbuatan Bambang itu merugikan negara Rp56,9 miliar dan memperkaya PT Hutama Karya sebesar Rp40,8 miliar.
Editor: Rizki Audina/*