x

KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

2 minutes reading
Wednesday, 23 Nov 2022 04:56 0 201 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : AKBP Bambang Kayun Bagus PS ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Adapun kasus tersebut terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Diduga, Bambang terjerat kasus ini saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.

“Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Rabu (23/11/2022).

“Salah satunya yang menjadi tersangka benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta,” tambah Juru bicara berlatar belakang jaksa itu.

Selanjutnya, Ali mengatakan bahwa  penahanan terhadap Bambang akan dilakukan ketika penyidikan cukup. KPK akan mengumumkan konstruksi perkara lengkap saat konferensi pers penahanan.

“KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan,” kata Ali.

KPK pun telah mencegah Bambang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 4 November 2022 sampai dengan 4 Mei 2023.

Sementara itu, Bambang telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji penetapan tersangka tersebut.

Permohonan Praperadilan diajukan pada Senin (21/11) dan telah terregister dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sidang perdana akan berlangsung pada Senin, 5 Desember mendatang.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x