BICARAINDONESIA-Jakarta : Masih menjadi buronan KPK, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
“KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU,” katanya, Jumat (23/12/2022).
Pihak penyidik KPK, kata Ali, akan terus mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Ricky Ham sebagai tersangka. Ali juga menyebutkan bahwa penyidik telah menyita delapan bidang tanah dan bangunan, serta lima unit mobil dalam kasus dugaan TPPU tersebutm
“Sejauh ini, penyidik sudah lakukan penyitaan terhadap beberapa aset. Di antaranya delapan bidang tanah dan bangunan serta lima unit mobil,” jelasnya.
Masyarakat diimbau untuk melapor ke KPK, jika mengetahui ada aset yang diduga milik Ricky Ham. Ali juga mengajak masyarakat memberi informasi apabila mengetahui keberadaan Ricky Ham.
“Kami berharap masyarakat turut berperan dengan melaporkan dugaan aset milik tersangka kepada KPK,” imbau Ali.
“Termasuk informasi keberadaan tersangka yang saat ini telah ditetapkan DPO oleh KPK beberapa waktu yang lalu,” imbuhnya.
Selain itu, Ali juga mengimbau semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus itu untuk bersikap kooperatif. Dia mengatakan, ada ancaman pidana bagi pihak yang merintangi penyidikan.
“Untuk itu, KPK juga mengingatkan siapa pun dilarang dengan sengaja menghalangi proses penegakan hukum oleh KPK. Karena itu diancam pidana sebagaimana UU Tipikor,” tutup Ali.
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK menduga bahwa Ricky yang sedang melarikan diri, berupaya mengubah status kepemilikan asetnya menjadi nama orang lain.
“Tim penyidik mendapatkan informasi terkait dengan adanya perintah yang diduga dari DPO tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak). Melalui orang kepercayaannya, untuk menyerahkan dan mengalihkan satu unit mobil jenis Toyota Alphard ke pihak tertentu,” ujar Ali Fikri, Kamis (17/11/2022).
Saat ini, mobil Alphard tersebut sudah diamankan dan pihak KPK masih mendalami terkait kepemilikan mobil itu.
“Proses pencarian untuk segera menemukan keberadaan tersangka RHP (DPO) masih tetap dan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait,” kata Ali.
Sebelumnya, Ricky lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
Editor: Rizki Audina/*