BICARAINDONESIA-Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.
“Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu (Rafael Alun tersangka) sebagai tindak lanjut komitmen KPK di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Kamis (30/3/2023).
Ali mengatakan, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penerimaan gratifikasi.
“Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” ungkap dia.
Sebelumnya, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo kembali menjalani proses pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/3/2023) malam. Dikutip dari VIVA, Rafael Alun Trisambodo keluar gedung merah putih sekira pukul 20.30 WIB. Ia tampak diam-diam saat datang ke gedung merah putih KPK.
Rafael Alun bersama sang istri, Ernie Mieke menjalani proses pemeriksaan soal harta kekayaan mulai sekira pukul 08.00 WIB pagi. Rafael bungkam ketika keluar gedung KPK tanpa menjelaskan sepatah kata pun.