BICARAINDONESIA-Jakarta : Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka. Hasbi diduga terlibat dalam kasus dugaan suap hakim agung di MA.
Dikutip dari detikcom, seorang sumber menyebut Hasbi Hasan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sumber tersebut juga membenarkan, Hasbi ikut menerima aliran uang dari kasus suap hakim agung di MA.
Akan tetapi, KPK belum menyampaikan perihal tersebut secara resmi. Biasanya, KPK akan menyampaikan pengumuman tersangka ketika yang bersangkutan ditangkap atau ditahan.
Sebelumnya Jubir MA, Suharto, mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui terkait penetapan tersangka Hasbi Hasan. MA kini menunggu keterangan resmi dari KPK.
“Belum, kita untuk kepastian menunggu saja siaran pers resmi dari KPK terkait penetapan tersangka,” kata Suharto, Jumat (5/5/2023).
KPK tidak berhenti dalam mengusut korupsi ‘dagang perkara’ di puncak pengadila MA. Setelah 2 hakim agung ditahan KPK, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati, kini Sekretaris MA Hasbi juga terus diselidiki.
“Sekretaris MA, apa sudah didalami? Tentu sekali lagi semua pihak yang disebut ataupun kemudian tanda korelasinya dengan perkara pasti akan kami dalami. Termasuk misalnya ada Sekretaris MA,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (17/2/2023).
Nama Hasbi disebut dalam dakwaan pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Diceritakan Yosep Parera dan nasabah KSP Intidana, Heryanto Tanaka bertemu seorang komisaris BUMN, Dadan Tri Yudianto, di Semarang, (25/3/2022). Pertemuan itu membahas bagaimana caranya agar pengurus Intisana, Budiman Gandi masuk penjara karena sedang diadili di tingkat kasasi dengan Nomor 326 K/Pid/2022.
Editor: Rizki Audina/*