BICARAINDONESIA-Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen, sebagai tersangka, pada Senin (4/4/2022). Kali ini Pepen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah dilakukan pengembangan dari proses penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
“Setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti di antaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik kemudian menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi) sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (4/4).
Diduga, Pepen telah membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
“Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” ungkap Ali.
Dalam proses penyidikan kasus dugaan suap, KPK sudah mengusut pengelolaan aset milik Pepen yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Materi itu didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan terhadap tiga anak Pepen yang dilakukan pada Senin (28/3/2022) lalu. Adapun ketiganya, yaitu Direktur Utama Arhamdhan Ireynaldi Rizky, Ramdhan Aditya; Direktur PT AIR, Irene Pusbandari; dan Komisaris PT AIR, Reynaldi Aditama.
“Ketiga saksi hadir dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY (Mulyadi alias Bayong, Lurah Jati Sari), tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait pengelolaan aset-aset dari tersangka RE,” kata Ali, Selasa (29/3).
Sebelumnya, Pepen ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Berdasarkan temuan awal KPK, Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar.
Delapan tersangka lain yang dijerat KPK yaitu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Jati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi selaku penerima suap.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin selaku pemberi suap.
No Comments