BICARAINDONESIA-Jakarta : Belum lagi perkara pidana suap terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga anti rasuah tersebut.
Perkara pidana kedua yang menjeranta kali ini, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tahun 2019.
Tapi Syahrial tak sendirian. Karena KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkot Tanjung Balai tahun 2019.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan, penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pindana korupsi yang dilakukan para tersangka.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan April 2021 dengan menetapkan tersangka MSA (M Syahrial) dan YM (Yusmada),” ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakart, Jum’at (27/8/2021).
Mantan Wakapolda DIY itu menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, tersangka Yusmada ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Sedangkan tersangka Syahrial tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih dan sedang menjalani penahanan dalam kasus sebelumnya.
Atas perbuatannya, Yusmada disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara M Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Seperti diketahui, sebelumnya Walikota Tanjungbalai M Syahrial telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Tindak pidana itu turut melibatkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin dan pengacara bernama Maskur Husain.
Jejak Perkara
Sekitar Juni 2019, selaku Walikota Tanjungbalai, Syahrial menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai. Dalam surat perintah tersebut, Yusmada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi.
Setelah mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, Yusmada bertemu dengan Sajali Lubis, teman orang kepercayaan Syahrial.
Lewat pertemuan itu, diduga Yusmada menyampaikan pada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada M Syahrial dan langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon M Syahrial, hingga sang Walikota menyetujuinya.
September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh M Syahrial .
Usai terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Syahrial kemudian memerintahkan Sajali Lubis kembali menemui Yusmada untuk menagih uang sebesar Rp200 juta. Yusmada pun langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan secara tunai di salah satu bank di Tanjungbalai. Uang itu kemudian diberikan kepada Syahrial melalui Sajali Lubis.
Penulis/Editor : Yudis
No Comments