BICARAINDONESIA-Jakarta : KPK menunggu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 13.885 orang di jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lembaga antirasuah itu memberikan tenggat hingga akhir Maret 2023 mendatang.
“Batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya. Oleh karenanya, 13.885 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023,” kata Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati, Sabtu (25/2/2023).
Ipi mengatakan, pelaporan harta kekayaan kepada penyelenggara negara telah diatur dalam Pasal 2 UU tahun 2019. Namun, setiap instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain di lingkungan instansinya yang memiliki fungsi strategis. Serta yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Kemenkeu termasuk instansi yang melakukan perluasan wajib lapor (WL) LHKPN. Sesuai data e-LHKPN periodik 2021, tercatat total 33.370 WL di Kemenkeu,” katanya.
Lebih lanjut, Ipi mengatakan, ada sanksi bagi para penyelenggara yang tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya. Sanksi tersebut berupa hukuman administratif.
“Pasal 20 UU yang sama, mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut,” tandas Ipi.
Editor: Rizki Audina/*