BICARAINDONESIA-Medan : Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan terkait kasus minyak goreng digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis (20/10/2022).
Dalam sidang itu, hanya 5 perusahaan minyak goreng asal Sumut yang hadir dari total 27 terlapor. Salah satunya PT Musim Mas. Selain itu, PT Berlian Eka Sakti Tangguh, PT Pacific Medan Industri, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit ikut disidangkan pula.
“Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai pelaksanaan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara No.15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng),” dikutip dari laman KPPU, Kamis (20/10/2022).
Sebelumnya, pada Senin (17/10) lalu, sidang pemeriksaan itu sempat mengalami penundaan karena empat terlapor 27 perusahaan minyak goreng yang akan disidang KPPU tidak hadir dalam persidangan.
Pada pemeriksaan pendahuluan tersebut, Investigator Penuntutan KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang menjelaskan dugaan pelanggaran oleh terlapor dalam kasus itu.
Investigator menyebut, para terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 5, yang mana mereka diduga secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober-Desember 2021 dan periode bulan Maret-Mei 2022.
“Selain itu, para terlapor juga diduga melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode bulan Januari-Mei 2022,” isi keterangan itu lebih lanjut.
Setelah pembacaan LDP, Majelis Komisi memberikan waktu bagi para terlapor untuk mempelajari laporan tersebut agar dapat memberikan tanggapan pada sidang berikutnya.
Diketahui, sidang berikutnya diagendakan pada Senin (7/11/2022) dengan agenda mendengar tanggapan dari para terlapor atas LDP yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU.
Berikut daftar 27 terlapor yang menjalani sidang:
1. PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II
3. PT Berlian Ekasakti Tangguh sebagai Terlapor III
4. PT Bina Karya Prima sebagai Terlapor IV
5. PT Incasi Raya sebagai Terlapor V
6. PT Selago Makmur Plantation sebagai Terlapor VI
7. PT Agro Makmur Raya sebagai Terlapor VII
8. PT Indokarya Internusa sebagai Terlapor VIII
9. PT Intibenua Perkasatama sebagai Terlapor IX
10. PT Megasurya Mas sebagai Terlapor X
11. PT Mikie Oleo Nabati Industri sebagai Terlapor XI
12. PT Musim Mas sebagai Terlapor XII
13. PT Sukajadi Sawit Mekar sebagai Terlapor XIII
14. PT Pacific Medan Industri sebagai Terlapor XIV
15. PT Permata Hijau Palm Oleo sebagai Terlapor XV
16. PT Permata Hijau Sawit sebagai Terlapor XVI
17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial sebagai Terlapor XVII
18. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor XVIII
19. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT Smart Tbk) sebagai Terlapor XIX
20. PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX
21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk sebagai Terlapor XXI
22. PT Multi Nabati Sulawesi sebagai Terlapor XXII
23. PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII
24. PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV
25. PT Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk sebagai Terlapor XXV
26. PT Wilmar Nabati Indonesia sebagai Terlapor XXVI
27. PT Karyaindah Alam Sejahtera sebagai Terlapor XXVII
Dikutip dari siberindo.co, Manager Humas PT Musim Mas Yuandi tidak bersedia memberikan konfirmasi kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).
Yuandi beralasan sedang mengikuti kegiatan di luar kantor. “Sorry, ini masih ada kegiatan di luar,” tulisnya via WhatsApp.
Hal senada juga dilakukan Kadisperindag Sumut Aspan Sofian. Dia tak memberikan keterangan atas pantauan dan pengawasan instansinya ke 5 produsen minyak goreng di Sumut yang disidang KPPU RI.
Sebelumnya, dilansir medanbisnisdaily, Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas mengatakan, untuk Kanwil I ada delapan perusahaan yang terseret kasus dugaan kartel minyak goreng ini. Lima perusahaan di antaranya berdomisili di Sumut, yakni PT Berlian Eka Sakti Tangguh, PT Musim Mas, PT Pacific Medan Industri, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.
Sementara itu, dua lainnya berdomisili di Sumbar, yakni PT Incasi Raya dan PT Selago Makmur Plantation. Serta satu lagi berdomisili di Dumai, yaitu PT Intibenua Perkasatama.
Editor: Rizki Audina/*
No Comments