x

KPPU Temukan Adanya Layanan PCR Diatas Rp525.000 di Sumut

2 minutes reading
Wednesday, 25 Aug 2021 06:29 0 201 Ika Lubis

BICARAINDONESIA- Medan : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya layanan pemeriksaan swab Polumerase Chain Reaction (PCR) di Sumatera Utara (Sumut) yang tidak sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET). Penemuan itu berdasarkan hasil survei yang dilakukan KPPU ke klinik dan rumah sakit yang menyediakan layanan PCR di Sumut.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan batas atas tes PCR sebesar Rp525.000.

“Kebanyakan memang sudah turun, tapi masih ada yang memberlakukan di atas harga itu,” ujar Kepala KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I Ridho Pamungkas, Rabu (25/8/2021).

Ridho mengatakan akan terus memantau dan mengawasi khusus kepada penyedia layanan PCR dengan harga di atas HET tersebut. 

“Kita perlu lagi melakukan penelitian, apakah harga di atas HET itu ada servis tambahan diberikan,” katanya.

Dia menyebut, harga Rp525.000 dengan hasil keluar 1 x 24 jam. Kemudian ada juga yang hasil keluar 4 jam namun dengan harga dibanderol mencapai Rp1 juta.

“Ini menjadi pengawasan kami dan KPPU melakukan pengawasan di masing-masing wilayah kerja,” katanya.

Ridho mengatakan, terkait dengan kecepatan keluarnya hasil swab PCR itu merupakan pelayanan ekstra. Tapi, menurutnya harganya harus sesuai dengan HET, tidak boleh menetapkan harga sendiri.

“Penyedia layanan ini (harga di atas HET) akan kami panggil dalam waktu dekat. KPPU akan mempertanyakan kenapa harga masih di atas HET,” ucapnya.

KPPU mengakui adanya dagang dalam penyediaan layanan swab PCR. Apalagi, tes ini menjadi syarat utama untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang yang ditetapkan pemerintah.

“Jangan bermain-main harga dan memanfaatkan kondisi ini untuk mencari keuntungan berlebih,” katanya.

Selain itu, Ridho mengungkapkan KPPU bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi akan melakukan pengawasan terhadap obat Covid-19 di Kota Medan maupun daerah lainnya di Sumut.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x