BICARAINDONESIA-Jakarta : KPU RI menyebut bakal ada tambahan alokasi kursi bagi DPRD di sejumlah provinsi. Hal itu dikarenakan adanya peningkatan populasi penduduk. Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Menurut Idham, hal ini juga telah dibahas dalam rapat bersama penyelenggara pemilu membahas soal rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Salah satu agenda yang dibahas adalah terkait penetapan jumlah kursi dari penetapan daerah pemilihan (dapil).
Idham mengatakan penambahan alokasi kursi DPRD itu juga telah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017.
“UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang besaran lokasi kursi DPRD provinsi dan kebetulan dikarenakan adanya terjadi peningkatan populasi penduduk yang cukup siginifikan,” ujar Idham kepada wartawan, Jumat (2/9/2022) seperti yang dikutip dari detikcom.
Misalnya di Provinsi Sulawesi Tengah, kata Idham, pada tahun 2017 mendapat kursi di DPRD sejumlah 45 kursi. Namun, nantinya pada tahun 2024 alokasi kursi yang didapat adalah 55 kursi.
“Karena jumlah penduduknya (tahun 2017) itu di bawah 3 juta. Sekarang karena mengalami peningkatan di atas 3 juta maka alokasi kursinya adalah 55. Begitu juga dengan Banten, dulu 85, karena meningkat, maka jadi 100,” ucapnya.
Dia berharap penetapan alokasi kursi masuk ke dalam materi Perppu yang juga membahas terkait DOB. Hal ini juga tidak menutup kemungkinan dikerjakan secara bersamaan dengan Perppu tersebut.
“Ya tidak membuka peluang juga untuk provinsi lainnya kalo memang dia mengalami peningkatan jumlah penduduk yg mengakibatkan penambahan alokasi kursi. Karena itu hak daerah,” kata Idham.
Berikut bunyi Pasal 3 ayat (1) huruf b Rancangan Perbawaslu:
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
2. Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota
3. Pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu;
4. Penetapan peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD;
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
6. Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
7. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara verifikasi pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden;
8. Penetapan pasangan calon pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
9. Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
10. Masa tenang;
11. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
12. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
13. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
14. Proses rekapitulasi suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
15. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
16. Proses penetapan hasil Pemilu; dan
17. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD
Editor : Teuku/*
No Comments