BICARAINDONESIA-Jakarta : Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan langsung mengumumkan penetapan hasil Pemilu 2024 jika 38 provinsi telah selesai rekapitulasi nasional. Hal itu sebagaimana disampikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Saat ini tersisa lima provinsi yang belum terekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional.
“Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional,” ujar Hasyim kepada wartawan, Senin (18/3/2024).
Hasyim mengatakan bahwa batas akhir pengumuman penetapan ialah 20 Maret 2024. Namun, kata dia, hasil pemilu dapat diumumkan lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan.
“Sebagaimana Pemilu 2019 batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019,” katanya.
Sebagai informasi, dari total 38 provinsi, KPU telah merampungkan rekapitulasi nasional untuk 33 provinsi pada Minggu (10/3). Tersisa 5 provinsi yang belum melakukan rekapitulasi nasional.
Sedangkan untuk di luar negeri, sebanyak 127 PPLN telah melaksanakan rekapitulasi nasional. Tersisa 1 PPLN yang belum melakukan rekapitulasi nasional, yakni PPLN Kuala Lumpur. Hal itu lantaran PPLN Kuala harus melaksanakan pemungutan suara ulang pada Minggu (10/3).
Rencananya lima provinsi tersebut beserta PPLN Kuala Lumpur akan melaksanakan rekapitulasi nasional pada Senin (18/3) pukul 10.00 WIB. Rekapitulasi akan digelar di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.