BICARAINDONESIA-Jakarta : Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut, KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Pada awal Juli, akan dilakukan rekapitulasi di tingkat pusat.
“Pada tanggal 20 dan 21 Juni kemarin, 514 KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dan 128 PPLN telah melakukan kegiatan penetapan daftar pemilih tetap untuk keperluan Pemilu 2024,” katanya, Kamis (22/6/2023).
Hasyim menyebut, hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota akan dilakukan berjenjang di KPU Provinsi dan KPU Pusat mulai 2-4 Juli 2023 mendatang.
“Rencananya nanti oleh KPU Pusat rekapitulasi daftar pemilih tetap akan dilakukan pada tanggal 2–4 Juli secara nasional. Termasuk merekapitulasi daftar pemilih yang ada di luar negeri,” ujarnya.
Terkait tudingan adanya 52 juta pemilih tidak wajar di Daftar Pemilih Sementara (DPS), Hasyim menekankan, sampai saat ini KPU belum menemukan adanya kejanggalan di DPS.
Diketahui, sampai saat ini KPU mencatat kurang lebih 205 juta orang di daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024.
“Sampai saat ini KPU belum pernah menerima data detail. Misalkan, ada nama yang cuma satu huruf, itu ada di mana? Siapa namanya? Itu sampai sekarang kami belum pernah mendapatkan informasi tersebut dan tidak disampaikan dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu,” ungkapnya.
“Oleh karena itu, penting bagi kami di KPU merespon tanggapan-tanggapan publik tersebut karena sebagaimana yang kita sampaikan tadi, tanggal 20–21 Juni KPU telah menetapkan supaya kemudian mengawal dan telah melakukan analisis data,” sambungnya.
Hasyim berharap, untuk disampaikan hal-hal yang terkait kepemiluan. Selain itu, dia menyebut akan mengundang berbagai pihak yang berkepentingan untuk menindaklanjuti catatan itu.
“Kami berharap disampaikan kepada KPU, kemudian kita duduk secara bersama-sama antara KPU dan pihak yang memberikan catatan,” tuturnya.
Editor: Rizki Audina/*