x

KPU Kembali Nyatakan 5 Parpol Pemenang Sengketa di Bawaslu Tak Lolos Verifikasi Administrasi

1 minutes reading
Saturday, 19 Nov 2022 06:36 0 190 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : KPU RI kembali menyatakan lima partai politik pemenang sengketa di Bawaslu RI tak memenuhi syarat verifikasi administrasi.

Lima partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). Kemudian, Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

Hal itu tercantum dalam Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 Pascaputusan Bawaslu.

“Status: tidak memenuhi syarat,” sebut pengumuman yang ditandatangani pada Jumat (18/11/2022) oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik memastikan pengumuman itu telah sampai kepada partai-partai politik terkait.

“(Sudah disampaikan) melalui Sipol,” ujar Idham kepada, Jumat (18/11/2022) malam.

Diketahui sebelumnya, kesempatan verifikasi itu merupakan kesempatan kedua yang diperoleh lima partai politik tersebut. Awalnya, dalam verifikasi administrasi yang pada 14 Oktober 2022, lima partai politik itu dinyatakan tidak lolos ke tahap verifikasi faktual.

Kemudian, dalam sidang putusan Jumat (4/11/2022) lalu, Bawaslu RI mengabulkan sebagian pokok permohonan sengketa yang diajukan lima partai tersebut.

Bawaslu memerintahkan KPU membuka kembali verifikasi administrasi untuk kelimanya dalam waktu 1×24 jam, tiga hari sejak putusan dibacakan.

Editor: Rizki Audina/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x