BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : KPU Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, telah selesai melaksanakan PSU di 9 TPS Pilkada tahun 2020 sesuai putusan MK nomor : 58/PHP.BUP-XIX2021 yang digelar pada 24 April 2021 lalu.
Selanjutnya, KPU setempat pun telah melaporkan hasil PSU tersebut ke KPU Pusat/RI, setelah melalui tahapan Pilkada yakni penetapan calon terpilih beberapa waktu lalu yang diterima langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Ilham Saputra,
Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi dihubungi wartawan melalui telepon selular, Kamis (6/5/2021) menjelaskan, mereka baru saja menyerahkan hasil PSU ke KPU RI. “Sudah kita laporkan, baru saja selesai,” ujarnya.
Maka, kata wahyudi secara tahapan, pelaksanaan Pilkada Labuhanbatu tahun 2020 berlangsung sukses dan kondusif. Bahkan, KPU RI memberikan apresiasi karena telah berjalan dengan aman dan lancar.
Ditanya sekaitan masih beredarnya info bahwa terdapat Paslon lainnya yang melayangkan gugatan hasil PSU ke MK maupun ke PTUN, Wahyudi memilih enggan menanggapinya.
“Sesuai tahapan, KPU sudah menyelesaikannya, namun terhadap gugatan paslon ke MK, kami menunggu perkembangannya,” kata Wahyudi
Dilanjutkan Wahyudi, jika merujuk putusan MK, pihaknya harus melaksanakan PSU di 9 TPS, mengganti seluruh petugas TPS dan PPK di lokasi PSU dan kemudian hasil perolehan suaranya ditetapkan dengan menggabungkan hasil suara di TPS yang tidak bermasalah serta menetapkannya.
Secara aturan, sambung Ketua KPU Labuhanbatu itu, mereka melanjutkan tahapan Pilkada tahun 2020 berikutnya, yaitu penetapan calon terpilih dan melaporkannya kepada DPRD Labuhanbatu.
“Setelah penyampaian laporan PSU ke KPU RI ini, pada prinsipnya selesai tugas KPU Labuhanbatu. Namun tetap kita tunggu perkembangan dan arahan dari KPU RI,” sebutnya.
Sementara Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Makmur menjawab, melalui suratnya bernomor : 0034/K.SU-07/PM.00.02/04/2021 telah melayangkan imbauan ke KPU Labuhanbatu untuk melaksanakan tahapan dan jadwal yang sudah ditentukan khususnya penetapan calon terpilih.
Masih menurut Makmur, dasar lainnya adalah keputusan KPU Labuhanbatu nomor : 24/PP.01.2-Kpt/1210/KPU-Kab/III/2021 tentang tahapan, program dan jadwal pelaksanaan PSU maupun putusan MK nomor : 58/PHP.BUP-XIX/2021 tentang putusan dalam perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu.
“Artinya, imbauan kita berdasarkan beberapa regulasi. Berkaitan dengan jika adanya gugatan, itu kewenangan MK. Namun di sini Bawaslu ikut berkontribusi mensukseskan PSU, salahsatunya mengimbau agar melaksanakan tahapan PSU,” terang Makmur.
Data sebelumnya, DPRD Kabupaten Labuhanbatu juga telah melakukan rapat paripurna pengumuman hasil penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih hasil Pilkada tahun 2020 yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 5 Mai 2021.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Amri Abdi
No Comments