BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu menyerahkan 2870 Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada tahun 2020 kepada lima Pasangan Calon (Paslon) melalui tim penghubung masing-masing, Selasa, 20 Oktober 2020 kemarin.
Terkait itu, ditegaskan kepada semua tim kampanye, tim penghubung maupun tim lainnya, agar tidak memasang APK di lokasi terlarang. Apalagi sejak awal telah disepakati, ada 574 titik lokasi pemasangan yang ditetapkan.
Demikian dikatakan Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu, Wahyudi kepada wartawan di ruang kerjanya Jl. WR Supratman No 52, Kec. Rantau Utara, Rantauprapat.
Dijelaskannya, selain menetapkan lokasi pemasangan, pihaknya bersama tim terkait juga menyepakati lokasi larangan, seperti tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
“Artinya, jangan memasang APK diluar lokasi yang sudah ditetapkan. Hari ini, masing-masing Paslon sudah bisa memasangnya, semua harus sesuai ketetapan,” sebutnya, Rabu (21/10/2020)
Menurut Wahyudi, sesuai kesepakatan yang ditetapkan, kelima Paslon menerima APK dengan jumlah yang sama. Dari 574 titik yang telah ditetapkan itu, rinciannya, baliho 15 titik, umbul-umbul 54 titik dan spanduk 505 titik.
Dijelaskannya, 15 titik baliho merupakan lokasi wilayah ditingkat kecamatan, 54 umbul-umbul akan dipasang 6 titik setiap kelurahan serta 505 titik spanduk ditetapkan pemasangannya untuk tingkatan lingkungan atau dusun.
“Jadi, Kabupaten Labuhanbatu terdiri dari 98 desa kelurahan atau 9 kecamatan. Pemasangan APK menyebar, ada tingkat kecamatan, kelurahan desa dan lingkungan atau dusun. Lokasinya sudah ditetapkan, jangan memasangnya diluar yang ditentukan,” pungkas Wahyudi.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis
No Comments