BICARAINDONESIA-Nias Utara : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara mendadak menghentikan sementara penempelan stiker coklit bagi warga yang sudah didata. Alasannya karena tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019.
Penghentian penempelan stiker coklit tersebut berdasarkan surat instruksi KPU Nias Utara kepada PPK untuk diteruskan ke petugas PPDP dengan nomor 314/PL.02.1/1224/KPU-Kab/VII 2020 tanggal 21 Juli 2020 dengan ditanda tangani oleh Ketua KPU Nias Utara Evorianus Harefa.
Pada surat instruksi tersebut dijelaskan bahwa dalam upaya melengkapi spesifikasi stiker bukti pencocokan yang sudah sempat ditempelkan oleh PPDP sejak 15 Juli 2020.
Maka dengan ini diinstruksikan kepada PPDP melalui PPK dan PPS diwilayah kerja masing-masing untuk menghentikan sementara penempelan stiker coklit yang sudah dibagikan sebelumnya tetapi pelaksanaan coklit tetap berjalan sebagaimana mestinya. KPU Nias Utara akan segera mencetak stiker yang sudah disesuaikan dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2019.
Komisioner KPU Nias Utara Karyanto Lase menyatakan, pihaknya belum mengetahui adanya surat yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Evorianus Harefa terkait penghentian sementara penempelan stiker coklit.
“Gak tau aku bang, gak ada kunampak itu”, ujar Karyanto Lase saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Selasa, (21/7/2020).
Namun Karyanto mengaku adanya kesalahan spesifikasi stiker coklit yang sudah ditempelkan dirumah warga yang sudah didata oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
“Tetapi terkait stiker itu, memang sedikit kesalahan itu. Tapi, saya gak tau kalau sudah diturunkan surat dan belum kami bicarakan,” pungkasnya mengakhiri.
Penulis : Ega
Editor : Yudis
No Comments