BICARAINDONESIA-Jakarta : Jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dimajukan menjadi 10–16 Oktober 2023. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyebut, hal itu merujuk pada UU No. 7 Tahun 2023. Aturan itu sedang dirancang dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
UU No. 7 Tahun 2017, kata Hasyim, mengatur masa kampanye pilpres dan pileg dimulai tiga hari setelah penetapan calon. Kampanye dilakukan 75 hari dan pemungutan suara digelar 14 Februari 2024.
“Namun, dalam UU 7/2023, terdapat awal yang berbeda. Untuk kampanye legislatif menjadi 25 hari setelah DCT (daftar calon tetap) dan untuk presiden menjadi 15 hari setelah DCT,” katanya, dikutip (9/9/2023).
Jika tak ada perubahan jadwal pendaftaran, pemungutan suara pilpres dan pileg akan berbeda. Pasalnya, waktu mulai kampanye dua pemilihan itu pun berbeda.
Pada dasarnya, ada sejumlah opsi perubahan jadwal. Namun, KPU harus memperhatikan jendela waktu tahapan demi tahapan yang diatur ketat dalam UU Pemilu. Hal itu yang memunculkan opsi untuk memajukan pendaftaran capres-cawapres.
“Dengan mempertimbangkan pengaturan pasal 276 UU Pemilu, kerangka tahapan dan waktu dalam pasal 230 sampai dengan pasal 238 UU Pemilu. Juga dengan pertimbangan teknis yang paling wajar dan memungkinkan, pilihan tersebut sudah sesuai,” imbuhnya.
Editor: Rizki Audina/*