x

KPU Selesai Gelar PSU Pilkada 2024 di 10 Daerah

2 minutes reading
Friday, 11 Apr 2025 22:02 0 51 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : KPU Republik Indonesia (RI) telah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 10 daerah. Pihak KPU memastikan, pelaksanaan PSU tersebut berjalan lancar dan aman.

“Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud telah menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 TPS 8 desa, Rabu 9 April 2025,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, Jumat (11/4/2025).

“PSU di Kabupaten Kepulauan Talaud menjadi pelaksanaan yang ke-10,” imbubnya.

Afif mengatakan, pelaksanaan PSU di Kabupaten Talaud berjalan dengan lancar. Hal yang sama juga terjadi pada PSU di sembilan daerah lainnya.

“PSU Kabupaten Kepulauan Talaud dengan jangka waktu pelaksanaan 45 hari sejak putusan MK dibacakan ini, berlangsung tertib, aman dan lancar di seluruh TPS,” ujarnya.

Total, 9 TPS 8 Desa yang menggelar PSU di Kabupaten Talaud. Adapun jumlah pemilih PSU sebanyak DPT 3.007, DPTb 10, dengan pengguna hak pilih sebanyak 2.645 orang

“Tingkat partisipasi sebesar 87,67 persen,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU juga telah melaksanakan PSU di empat daerah pada Sabtu (22/3/2025) lalu. Di antaranya ialah PSU 2 TPS dan 1 TPS khusus rumah sakit di Kabupaten Siak, PSU 4 TPS di Kabupaten Bangka Barat, PSU 2 TPS di Kabupaten Barito Utara, PSU 4 TPS di Kabupaten Magetan.

 

Kemudian, Sabtu (5/4/2025), KPU juga telah menggelar PSU 1 TPS di Kota Sabang, PSU 89 TPS di Kabupaten Banggai, PSU 21 TPS di Kabupaten Bungo, PSU 9 TPS di Kabupaten Pulau Taliabu, PSU 1 TPS dan PUSS 1 TPS di Kabupaten Buru.

Sementara itu, masih terdapat 14 daerah yang belum menggelar PSU. KPU akan menggelar PSU dengan jangka waktu 60 hari pada Sabtu (19/4/2025) dan jangka waktu 90 hari pada Sabtu (24/5/2025). Khusus Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel dengan jangka waktu 180 hari, PSU akan digelar pada Rabu (6/8/2025).

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x