BICARAINDONESIA-Jakarta : Mantan anggota EXO, Kris Wu divonis 13 tahun penjara dalam kasus perkosaan dan pengadaan pesta seks di rumahnya.
Pengadilan Beijing memutuskan vonis terhadap penyanyi Kanada-Cina itu pada Jumat (25/11/2022).
Dikutip dari tempo.co, Kris Wu alias Wu Yi Fan dinyatakan terbukti memperkosa 3 perempuan yang tengah mabuk di antara bulan November-Desember 2020.
Diketahui, vonis 13 tahun penjara merupakan akumulasi hukuman yang diterima Kris Wu. Di antaranya penjara selama 11,5 tahun atas kejahatan perkosaan dan 1,5 tahun pengadaan pesta seks pada Juli 2018 lalu.
Pengadilan di Distrik Chaoyang, Beijing, dalam amar putusan menyatakan bahwa Kris Wu memperkosa 3 wanita yang sedang mabuk. “Wu Yi Fan memanfaatkan 3 wanita mabuk di rumahnya,” kata ketua hakim.
Selain itu, pihak Administrasi Perpajakan Negara Cina juga mengungkapkan Kris Wu menghindari pajak sebesar 170 juta Yuan atau sekitar Rp371,8 miliar. Oleh karena itu, dia terkena denda sebesar 600 juta Yuan atau sekitar Rp1,3 trilliun.
Terungkapnya Kejahatan Kris Wu karena salah satu korban, Du Meizhu mengunggah kekerasan seksual yang diterimanya di media sosial. Mahasiswi 18 tahun itu melakukan gerakan #Metoo. Gerakan tersebut merupakan kampanye untuk melawan segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual melalui media sosial menggunakan tagar #Metoo.
Du Meizhu mengatakan bahwa dirinya dibujuk masuk ke rumah Kris Wu untuk membicarakan peluang berkarier di dunia hiburan. Saat itulah, Wu memberikan alkohol kepada ‘tamunya’ dan membuatnya mabuk untuk kemudian dapat diperkosanya.
Du meyakini bahwa bukan hanya dirinya yang menjadi korban, melainkan ada dua wanita lain. Namun, awalnya polisi tidak percaya pada tuduhan itu. Alih-alih menangkap Kris Wu, kepolisian setempat justru mengaku tindakan Du itu sebagai cara instan untuk meningkatkan popularitasnya di media sosial.
Hal tersebut pun memicu kemarahan para pendukung Du dan merebak tuduhan polisi tidak melindungi justru mempermalukan korban. Dukungan terhadap Du menguat dan menginspirasi perempuan agar berani melaporkan kekerasan seksual yang dialami meski sering kali dihalangi kepolisian.
“Hari ini akhirnya tiba,” tulis Ms. Du di media sosial Weibo yang populer di negara itu setelah hukuman penjara diumumkan.
“Saya sangat berterima kasih atas sistem hukum Cina yang tidak melindungi penjahat, meski dia bintang besar,” tulis Du lagi.
Editor: Rizki Audina/*
No Comments